ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R korban, ketika Terdakwa akan menikam kembali, korban menangkap badik Terdakwa dan mencoba merampasnya, sehingga membuat Terdakwa bertambah ng emosi dan menikam secara membabi buta pada bagian dada kanan, dada sisi kiri, pinggang kiri korban, terakhir Terdakwa menikam korban sebanyak 1 (satu) kali gu pada bagian leher sebelah kiri dan 1 (satu) kali pada bagian leher sebelah kanan korban, mendengar suara ribut-ribut Pr. HJ. NORMA langsung menuju kamar pada dan takut saksi langsung lari keluar toko berteriak meminta tolong, setelah selesai melakukan penikaman Terdakwa langsung lari keluar dari kamar tanpa ub lik ah A saat Hj. NORMA masuk melihat Terdakwa dan darah dilantai, karena merasa panik menggunakan sepatu sambil membawa badik / pisau melewati dalam toko keluar dari sebelah kanan lemari, ketika Terdakwa keluar melewati toko datang Lk. am DJALIL memegang jaket warna orange yang Terdakwa pakai lalu saksi Lk. DJALIL mengatakan kepada Terdakwa “jangan kasian” dan Terdakwa menjawab ah k ep “saya-saya tidak lagi” lalu Terdakwa lari menghindar sambil membuang badik / pisau di atas tumpukan dos / barang jualan dan pergi menyerahkan diri kepada In do ne si R aparat Polres Poso. Sedangkan Korban Pr. RIRIN ditemukan oleh Lk. MUNIR dan Lk. GUFRON yang masuk ke dalam kamar melihat korban Pr. RIRIN dengan A gu ng posisi terkapar / tertidur di dalam kamar yang berlumuran darah dengan posisi korban membelakangi pintu bagian depan sementara badan dan kepala korban di lantai dimana korban masih dalam keadaan hidup dan bergerak-gerak sehingga Lk. GUFRON bersama dengan Lk. MUNIR dan Pr. MAMA ERNA membawa korban ke rumah sakit, sesampai di rumah sakit korban dibawa ke UGD rumah sakit Umum Poso dan langsung ditangani oleh petugas rumah sakit, sekitar jam 12.42 lik Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr. MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan benda keras dan tumpul titik ub m ah wita korban Pr. RIRIN meninggal dunia, sesuai dengan Visum et Repertum dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan oleh karena bertumbukan ka dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan pendarahan yang hebat ep sehingga korban meninggal dunia titik ; ah Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal R 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 es on In d A gu 14 ng M Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14