ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi karena siangnya

Terdakwa akan pergi menuju palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa

ng

berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. Pulau Sabang Kelurahan
Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk membeli minuman

gu

dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor Honda Vario warna

Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, pada saat itu Pr.
memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada jawaban,

kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN kemudian di

ub
lik

ah

A

NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar lalu Terdakwa

jawab oleh “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian Terdakwa
masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA sementara

am

cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. NORMA “mana
RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang”

ah
k

ep

lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras sambil merokok
dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya

In
do
ne
si

R

cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit lamanya korban keluar
membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu kamar sambil menyandar

A
gu
ng

pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri korban dan langsung
memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan “Tidak maukah pisah,

kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun

saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada Terdakwa, tidak berapa
lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak
korban masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan kirinya, saat itu posisi

lik

Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara menarik tangan kanan
korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena tarikan Terdakwa
korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi kepala korban

ub

m

ah

korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke tempat lain tidak kepada

menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat

ka

itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi korban

ep

terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu

ah

Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpan

on

Hal. 13 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil memegang tangan

es

R

dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3