ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R untuk membantu mengangkat barang dan meminta permisi karena siangnya Terdakwa akan pergi menuju palu, setelah selesai sekitar jam 10.00 wita Terdakwa ng berjalan menuju Toko Nurfadila milik Hj. NORMA di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso untuk membeli minuman gu dingin, sebelum masuk ke dalam toko Terdakwa melihat motor Honda Vario warna Pink milik korban Pr. RIRIN yang terparkir di depan toko, pada saat itu Pr. memanggil korban “RIRIN” secara berulang-ulang namun tidak ada jawaban, kemudian Terdakwa bertanya pada Pr. NURMIATI dimana RIRIN kemudian di ub lik ah A NURMIATI sementara duduk di bagian kasir dekat pintu kamar lalu Terdakwa jawab oleh “masuk ke dalam rumah sama mama, staw…” kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah melewati dapur sambil melihat Hj. NORMA sementara am cuci piring di kamar mandi, lalu Terdakwa bertanya kepada Hj. NORMA “mana RIRIN” kemudian dijawab oleh Hj. NORMA “tidak ada, mungkin sudah pulang” ah k ep lalu Terdakwa keluar dan duduk di atas tumpukan karung beras sambil merokok dan memanggil-manggil nama korban “RIRIN, keluar ko..ketemuki dulu, saya In do ne si R cuma mau bicara sama kao” sekitar 15 (lima belas) menit lamanya korban keluar membuka pintu kamar dan berdiri tepat di depan pintu kamar sambil menyandar A gu ng pada dinding, kemudian Terdakwa datang menghampiri korban dan langsung memeluk korban dengan posisi berdiri seraya mengatakan “Tidak maukah pisah, kenapa ko masih beginika” sambil Terdakwa mengangkat kepala korban, namun saat itu korban tidak bicara dan tidak mau melihat kepada Terdakwa, tidak berapa lama korban minta dilepas dari pelukan Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan menarik tangan kirinya, saat itu posisi lik Terdakwa, lalu Terdakwa memaksa korban dengan cara menarik tangan kanan korban yang berpegangan pada lemari tempat jualan, karena tarikan Terdakwa korban kemudian terjatuh dan terputar dilantai dengan posisi kepala korban ub m ah korban melawan dan pandangannya hanya melihat ke tempat lain tidak kepada menghadap ke pintu masuk kamar sedangkan kakinya menghadap ke dalam, saat ka itu posisi Terdakwa berdiri tepat di depan kaki korban, pada saat posisi korban ep terjatuh itu lalu korban menendang-nendang Terdakwa, karena merasa emosi lalu ah Terdakwa mengambil badik / pisau bergagang kayu warna coklat yang disimpan on Hal. 13 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M korban sebanyak 1 (satu) kali pada bagian perut sisi kiri sambil memegang tangan es R dipinggang, kemudian Terdakwa maju sambil menunduk langsung menikam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13