ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kiri dan kanan lalu dokter menggunting lengan bajunya setelah terbuka Lk. MUNIR melihat luka tusuk di dada kanan, kemudian dokter membuka stagen ng warna cream berlumuran darah yang dipakai korban setelah stagen dibuka Lk. MUNIR melihat lagi luka diperut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan di gu belakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr. MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil ub lik ah A kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan am oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ; ep ah k Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 356 ayat (1e) KUHP ; KEDUA : In do ne si R ATAU A gu ng Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias UYYU, pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban REZKY FITRAYANI lik Nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / 108 / 2010) yang mengakibatkan matinya korban, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa ub m ah MUCHLIS alias Pr. RIRIN (istri Terdakwa, berdasarkan Kutipan Akta Nikah menghubungi korban REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN yang ep ka merupakan istri Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.22.01/I/ PW.01/108/2010) melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip ah sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya sekitar jam 09.30 wita on In d A gu 12 ng M Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. FAISAL sekaligus es R Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12