ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kiri dan kanan lalu dokter menggunting lengan bajunya setelah terbuka Lk.

MUNIR melihat luka tusuk di dada kanan, kemudian dokter membuka stagen

ng

warna cream berlumuran darah yang dipakai korban setelah stagen dibuka Lk.

MUNIR melihat lagi luka diperut dan luka di bawah ketiak sebelah kiri dan di

gu

belakang punggung kiri, tidak berapa lama datang ayah korban Lk. MUCHLIS

yang sempat membisikan ketelinga korban kalimat sahadat, sekitar 10 menit

Visum et Repertum Nomor : 44/VER/2010 yang ditandatangani oleh Dr.
MARWAN NENO tanggal 13 Juli 2010 dengan kesimpulan berdasarkan hasil

ub
lik

ah

A

kemudian korban Pr. RIRIN meninggal dunia sekitar jam 12.42 wita, sesuai dengan

pemeriksaan koma memar pada kelopak mata kiri diakibatkan bertumbukan dengan
benda keras dan tumpul titik dan luka tusuk tersebut di atas mungkin disebabkan

am

oleh karena bertumbukan dengan benda keras dan tajam yang mengakibatkan
pendarahan yang hebat sehingga korban meninggal dunia titik ;

ep

ah
k

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
351 ayat (3) Jo Pasal 356 ayat (1e) KUHP ;

KEDUA :

In
do
ne
si

R

ATAU

A
gu
ng

Bahwa ia Terdakwa RONI ALI alias UYYU, pada hari Jumat tanggal 09

Juli 2010 sekira jam 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan

Juli tahun 2010, bertempat di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan
Poso Kota Kabupaten Poso, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang termasuk
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso, melakukan perbuatan kekerasan

fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap korban REZKY FITRAYANI

lik

Nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / 108 / 2010) yang mengakibatkan matinya korban,
perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 09 Juli 2010 sekitar jam 07.00 wita Terdakwa

ub

m

ah

MUCHLIS alias Pr. RIRIN (istri Terdakwa, berdasarkan Kutipan Akta Nikah

menghubungi korban REZKY FITRAYANI MUCHLIS alias Pr. RIRIN yang

ep

ka

merupakan istri Terdakwa (berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.22.01/I/
PW.01/108/2010) melalui pesan singkat (sms) yang berisi “ada uang saya titip

ah

sama kak mia, pembeli susu anak kita” selanjutnya sekitar jam 09.30 wita

on
In
d

A

gu

12

ng

M

Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso bertemu dengan Lk. FAISAL sekaligus

es

R

Terdakwa pergi ke Toko Elektronik di Jl. Pulau Sabang Kelurahan Kayamanya

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3