ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu

ng

warna coklat dengan panjang 9 cm ;
•

1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang
dililit dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ;

gu

(Dirampas untuk dimusnahkan) ;

A

•

•

1 (satu) buah baju sweater lengan panjang yang ada penutup kepala
berwarna orange ;

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orange

ub
lik

ah

bertuliskan BACK TO BACK SURE SURE dan dibelakang
bertuliskan SURE Merk SUTP ;

am

•

1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL
INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna

ah
k

•

ep

hijau ;

1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat

(Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYU) ;

Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima

A
gu
ng

5

In
do
ne
si

R

bercakan darah (sebelah kiri) ;

ratus rupiah) dibebankan kepada Negara ;

Membaca putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 33 / PID

/ 2011 / PT. PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang amar lengkapnya sebagai berikut :
•

Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;

•

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso tanggal 17 Maret 2011

•

Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;

•

Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat

lik

ah

Nomor : 414/Pid.B/2010/PN.Pso yang dimohonkan banding tersebut ;

ub

m

peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima
ratus rupiah) ;

ep

ka

Mengingat akan akta tentang permohonan kasasi No. 414 / AKTA.PID.B /
2010 / PN.Pso., yang dibuat oleh Wakil Panitera pada Pengadilan Negeri Poso

ah

yang menerangkan, bahwa pada tanggal 20 Juni 2011 Terdakwa telah mengajukan

es
on
In
d

A

gu

18

ng

M

R

permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3