ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

karena menurut Judex Facti tidak ada hal-hal yang meringankan pada diri

Terdakwa, padahal menurut hemat Mahkamah Agung ada beberapa alasan / hal-

ng

hal meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Terdakwa

menyerahkan

diri

ke

polisi

pembunuhan ;

setelah

melakukan

b

Terdakwa berterus terang mengenai perbuatan yang dilakukannya ;

c

Terdakwa berusia muda sehingga diharapkan masih dapat
memperbaiki dirinya ;

Lagi pula penjatuhan pidana mati, selain bertentangan dengan konvensi hak-hak

ub
lik

ah

A

gu

a

sipil dan politik, juga hanya dijatuhkan terhadap perkara-perkara khusus dengan
sanksi yang khusus pula ;

am

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas
Mahkamah Agung berpendapat, bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi

ah
k

ep

Tengah di Palu No. 33 / PID / 2011 / PT. PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PN.Pso.,

In
do
ne
si

R

tanggal 17 Maret 2011 tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu harus
dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara ini, dengan amar

A
gu
ng

putusan seperti tertera di bawah ini ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi /

Terdakwa dikabulkan, akan tetapi Terdakwa tetap dipidana, maka Terdakwa
dibebani untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini ;

Memperhatikan Pasal 340 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981,

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985

lik

Tahun 2004 dan perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

ub

m

ah

sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5

ep

ka

MENGADILI

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Terdakwa : RONI

es
on
In
d

A

gu

24

ng

M

R

ah

ALI alias AYYU tersebut ;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 24

Select target paragraph3