ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu No. 33 / PID / 2011 / PT.PALU., tanggal 19 Mei 2011 yang menguatkan putusan ng Pengadilan Negeri Poso No. 414 / Pid.B / 2010 / PN.Pso, tanggal 17 Maret 2011 ; A gu M ENG AD ILI S END I RI • Menyatakan Terdakwa RONI ALI alias AYYU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan • “Pembunuhan pidana ub lik ah Berencana“; tindak Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RONI ALI alias AYYU oleh am karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ; • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini ep mempunyai kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana • 1 (satu) buah baju kaos lengan ¾ warna coklat berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana panjang jeans warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) buah Bra / BH warna krem yang berlumuran darah ; • 1 (satu) buah celana dalam warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah stagen warna krem berlumuran darah ; • 1 (satu) buah tutup kepala (pelapis kerudung) warna putih berlumuran 1 (satu) buah jilbab / kerudung warna abu-abu berlumuran darah ; • 1 (satu) pasang sandal sepatu warna putih orange merek Reebok yang terdapat bercakan darah (sebelah kanan) ; • lik • 1 (satu) buah buku Tabanas BNI warna putih hijau atas nama REZKY ub ah darah ; m In do ne si Menetapkan barang bukti berupa : R • A gu ng ah k penjara yang dijatuhkan ; • 1 (satu) buah dompet bertuliskan SLOVIS warna coklat yang di dalamnya ep ka FITRAYANI MUCHLIS (korban) ; ah berisi KTP, SIM A, SIM C, atas nama Rezky Fitrayani Muchlis, serta uang rupiah) yang terdiri dari pecahan 2 (dua) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus on Hal. 25 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011 In d A gu ng M ribu rupiah), 18 (delapan belas) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu es R tunai berjumlah Rp. 1.117.200,- (satu juta seratus tujuh belas ribu dua ratus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 25