ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,- ng (lima ratus rupiah), 1 buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ; • 1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi / gu datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; • 1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi / A datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ; • 1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 / ub lik ah 108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ; (Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ; am • 1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu warna coklat dengan panjang 9 cm ; • ep 1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang ah k dililit dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ; (Dirampas untuk dimusnahkan) ; 1 (satu) buah baju sweater lengan panjang yang ada penutup kepala In do ne si R • A gu ng berwarna orange ; • 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orange bertuliskan BACK TO BACK SURE SURE dan dibelakang bertuliskan SURE Merk SUTP ; • 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna hijau ; bercakan darah (sebelah kiri) ; lik 1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat (Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYU) ; ub m ah • Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara ep ka pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung ah pada hari Selasa, tanggal 06 September 2011 oleh Prof. Dr. Komariah Emong on In d A gu 26 ng M sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dan Dr. Salman es R Sapardjaja, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 26