ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

rupiah), 3 (tiga) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 4 (empat)
lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 2 (dua) buah uang koin Rp. 500,-

ng

(lima ratus rupiah), 1 buah uang koin Rp. 200,- (dua ratus rupiah) ;

•

1 (satu) buah buku nikah suami warna coklat dalam keadaan rusak (isi /

gu

datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;

•

1 (satu) buah buku nikah istri warna hijau dalam keadaan rusak (isi /

A

datanya tidak ada) dengan nomor 6376626 ;

•

1 (satu) lembar duplikat kutipan akte nikah nomor : Kk.22.01 / I / PW.01 /

ub
lik

ah

108 / 2010 tanggal 28 Juli 2010 ;

(Dikembalikan kepada saksi MUCHLIS RM alias PAPA AYU) ;

am

•

1 (satu) bilah badik panjang 20 cm lebar 2 cm dan bergagang kayu
warna coklat dengan panjang 9 cm ;

•

ep

1 (satu) buah sarung badik yang terbuat dari kertas warna coklat yang

ah
k

dililit dengan lakban warna bening dan terdapat bercakan darah ;
(Dirampas untuk dimusnahkan) ;

1 (satu) buah baju sweater lengan panjang yang ada penutup kepala

In
do
ne
si

R

•

A
gu
ng

berwarna orange ;
•

1 (satu) buah kaos lengan pendek warna abu-abu bergambar orange
bertuliskan BACK TO BACK SURE SURE dan dibelakang
bertuliskan SURE Merk SUTP ;

•

1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru pudar merk AUREL
INVASION LABS, kancing diikat dengan 2 (dua) karet gelang warna
hijau ;

bercakan darah (sebelah kiri) ;

lik

1 (satu) pasang sepatu warna putih merek Ostrich yang terdapat

(Dikembalikan kepada Terdakwa RONI alias AYU) ;

ub

m

ah

•

Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara

ep

ka

pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung

ah

pada hari Selasa, tanggal 06 September 2011 oleh Prof. Dr. Komariah Emong

on
In
d

A

gu

26

ng

M

sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., dan Dr. Salman

es

R

Sapardjaja, S.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 26

Select target paragraph3