ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Luthan, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam

ng

sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis beserta HakimHakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudi Suparmono, S.H., M.H., Panitera

Pengganti dan tidak dihadiri oleh Pemohon Kasasi / Terdakwa dan Jaksa / Penuntut

Hakim-Hakim Anggota :

Ketua Majelis :

ah

ttd.

ttd.

ub
lik

A

gu

Umum ;

am

Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Komariah E. Sapardjaja, S.H.
ttd.

ah
k

ep

Dr. Salman Luthan, S.H., M.H.,

In
do
ne
si

A
gu
ng

R

Panitera Pengganti :
ttd.

Rudi Suparmono, S.H., M.H.

ub

m

lik

ah

Untuk Salinan,
MAHKAMAH AGUNG R.I.
Panitera
Panitera Muda Pidana,

es

on

Hal. 27 dari 27 hal. Put. No. 1437 K/Pid/2011

In
d

A

gu

ng

M

R

ah

ep

ka

MACHMUD RACHIMI, S.H.,M.H.
NIP. 040.018.310

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 27

Select target paragraph3