ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R - Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali ng ke Jakarta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh saksi Tan Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar gu 9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi datang;------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ub lik ah A Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung am di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei ep 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu ah k barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah R saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang In do ne si Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke Indonesia;--------------------------------------------------------------------------- A gu ng - Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;----------------------------- - Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias lik BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan ub m ah Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia ep ka Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi ah Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming M - Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam ng menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang on hal 16 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam es R untuk biaya operasional sehari-hari;-------------------------------------------- ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16