ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

- Kemudian pada tanggal 19 Mei 2016 saksi Chen Shaoyan alias
Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dari China kembali

ng

ke Jakarta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menyuruh
saksi Tan Weiming alias Aming untuk pindah ke Kamar 9032 yang
ditempati saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan selama di Kamar

gu

9032 saksi Tan Weiming alias Aming bertanya kepada saksi

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi kerjanya apa disini lalu dijawab saksi

datang;-------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tanggal 26 Mei 2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ub
lik

ah

A

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi tunggu saja karena barang belum

menghubungi Terdakwa Qiu Junjie alias Junji yang saat itu ada di
Negara China meminta supaya datang ke Indonesia untuk bergabung

am

di Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari Jakarta Barat. Setelah itu pada tanggal 27 Mei

ep

2016 saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dihubungi Budi (DPO) diberitahu

ah
k

barang impor dari China sudah sampai ke Indonesia dan setelah

R

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memberitahukan kepada Meng Yang

In
do
ne
si

Ye alias Mr. Tang (DPO) barang dari China sudah sampai ke
Indonesia;---------------------------------------------------------------------------

A
gu
ng

- Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB saksi

Santa alias Aliang alias Akam dihubungi oleh Liu Zhanou (DPO) yang
memberitahu barang impor dari China akan diantar ke Gudang di Ruko
No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi
Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang;-----------------------------

- Kemudian pada tanggal 29 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias

lik

BUANA EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 &
2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23 Pantai Indah Kapuk Jakarta
Utara untuk menjemput barang berupa 2 (dua) Set Moulding berisikan

ub

m

ah

Akam dihubungi Budi (DPO) intinya disuruh datang ke EKSPEDISI

Narkotika jenis Shabu. Pada hari yang sama saksi Shi Jiayi alias Jia

ep

ka

Bo menerima uang dari Ceng A Yue (DPO) sejumlah Rp.70.000.000,(tujuh puluh juta rupiah) selanjutnya uang diserahkan kepada saksi

ah

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Tan Weiming alias Aming

M

- Bahwa sekitar pukul 12.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

ng

menghubungi Liu Zhanou (DPO) memberitahu mau menjemput barang

on

hal 16 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

di Kantor Ekspedisi, setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam

es

R

untuk biaya operasional sehari-hari;--------------------------------------------

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3