ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave

Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias

ng

Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan
Tamansari Jakarta Barat;---------------------------------------------------------

gu

- Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat
ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di

oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias

Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk

ub
lik

ah

A

Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput

No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming
alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang

am

membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias
Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan

ep

Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

ah
k

intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan

In
do
ne
si

R

Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk

biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan

A
gu
ng

Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena
barang belum datang;-------------------------------------------------------------

- Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam
mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya
sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling
1479

Kelurahan

Kosambi

Kecamatan

Teluk

Naga

Kabupaten

lik

juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta
rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang
alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu

ub

m

ah

Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh

menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang

ka

(DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak

ep

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke

Kab.

Tangerang

membayar

sewa

Ruko

sejumlah

M

Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah

hal 15 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

nama Santa;------------------------------------------------------------------------

on

ng

Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan

es

Naga,

R

ah

Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3