ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R Liu Zhanou (DPO) di Bandara Soekarno Hatta untuk diantar ke Fave Hotel. Kemudian sekitar pukul 20.20 WIB saksi Santa alias Aliang alias ng Akam menjemput ke Bandara Soekarno Hatta dan diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat;--------------------------------------------------------- gu - Pada tanggal 11 Mei 2016 saksi Tan Weiming alias Aming berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Catay Pacifik dan mendarat di oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam lalu saksi Tan Weiming alias Aming diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk ub lik ah A Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 21.00 WIB dan saat itu dijemput No. 127 Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dan saksi Tan Weiming alias Aming cek in di Kamar 9010 menggunakan Paspor dan yang am membayar uang sewa kamar adalah saksi Santa alias Aliang alias Akam, sekitar setengah jam kemudian di Kamar 9010 saksi Tan ep Weiming alias Aming didatangi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ah k intinya memberitahu akan pulang dulu ke China lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi memberikan uang kepada saksi Tan In do ne si R Weiming alias Aming sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya makan dan perpanjangan sewa kamar hotel serta saksi Tan A gu ng Weiming alias Aming disuruh menunggu di Kamar Hotel karena barang belum datang;------------------------------------------------------------- - Bahwa pada tanggal 14 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam mengirim pesan kepada Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat intinya sudah dapat Gudang yaitu Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi Kecamatan Teluk Naga Kabupaten lik juta rupiah) ditambah uang jaminan sejumlah Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah itu pada tanggal 16 Mei 2016 saksi Santa alias Aliang alias Akam melaksanakan perintah Siau Ciao Wa (DPO) yaitu ub m ah Tangerang dengan harga sewa pertahun Rp.70.000.000,- (tujuh puluh menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang ka (DPO), selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam mengajak ep Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Siau Ciao Wa (DPO) ke Kab. Tangerang membayar sewa Ruko sejumlah M Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan uang jaminan sejumlah hal 15 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu nama Santa;------------------------------------------------------------------------ on ng Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan bukti kwitansi menggunakan es Naga, R ah Kantor Broker Pro di Jl. Perancis Raya Kel. Kosambi, Kec. Teluk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15