ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui ng saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo gu naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam ub lik ah A sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai am di Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar ep 9016;-------------------------------------------------------------------------------- ah k - Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias In do ne si R Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias A gu ng Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal 27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk disewa;------------------------------------------------------------------------------ - Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani lik Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng ub m ah seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di ka Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ep mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang ah (DPO) bersama temannya tersebut pulang;---------------------------------- M Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias ng Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat on hal 14 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan es R - Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14