ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

pada tanggal 15 April 2016 berangkat ke Indonesia. Kemudian pada
tanggal 15 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi menemui

ng

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Pelabuhan Chunai yang saat itu saksi Shi

Jiayi alias Jia Bo didampingi teman wanitanya, setelah itu saksi Chen
Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

gu

naik Kapal Laut menuju ke Hongkong dan setelah di Hongkong
naik Pesawat menuju ke Jakarta dan sekitar pukul 21.00 WIB

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dijemput oleh saksi Santa alias
Aliang alias Akam kemudian oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam

ub
lik

ah

A

sampai di Bandara Soekarno Hatta lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao

diantar ke Fave Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
No. 127, Kecamatan Tamansari Jakarta Barat, setelah sampai

am

di Loby Fave Hotel lalu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi cek in di
Kamar 9032 sedangkan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo cek in di Kamar

ep

9016;--------------------------------------------------------------------------------

ah
k

- Pada tanggal 16 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo bersama saksi Santa alias Aliang alias

In
do
ne
si

R

Akam mengadakan pertemuan dengan Meng Yang Ye alias Mr. Tang
(DPO) membahas penerimaan barang yaitu Terdakwa Qiu Junjie alias

A
gu
ng

Junji yang diperintah untuk menerima barang. Kemudian pada tanggal
27 April 2016 saksi Qiu Junjie alias Junji menerima pesan dari Siau
Ciao (DPO) melalui Wechat intinya disuruh mencari Gudang untuk
disewa;------------------------------------------------------------------------------

- Kemudian pada tanggal 20 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi didatangai Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) yang ditemani

lik

Mr. Tang (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit Handphone kepada saksi
Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dengan pesan tidak boleh dipakai
menghubungi keluar dan hanya untuk menerima saja, setelah itu Meng

ub

m

ah

seseorang tidak dikenal ke Kamar 9032, saat itu Meng Yang Ye alias

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) menemui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di

ka

Kamar 9016 dan saat itu saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

ep

mengikuti ke Kamar 9016, setelah itu Meng Yang Ye alias Mr. Tang

ah

(DPO) bersama temannya tersebut pulang;----------------------------------

M

Western Mangga Dua Jakarta Utara saksi Santa alias Aliang alias

ng

Akam menerima pesan dari Siau Ciao Wa (DPO) melalui Wechat

on

hal 14 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

intinya disuruh menjemput Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan

es

R

- Bahwa pada tanggal 04 Mei 2016 ketika sedang di Apartemen Best

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 14

Select target paragraph3