ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------ ng - Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di gu Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke China akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan ub lik ah A barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo;----- am - Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam ep pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan ah k di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji R sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan In do ne si makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi A gu ng Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket. Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor lik Pesawat;---------------------------------------------------------------------------- Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim ub m ah kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi ep ka Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming ah alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang menjemput untuk diantar ke Hotel;---------------------------------------------- ng M - Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan on hal 13 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa es R memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13