ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor
barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi

ng

10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing
berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram

diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung

gu

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang

- Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau

ub
lik

ah

A

Narkotika;----------------------------------------------------------------------------

menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000
(dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

am

bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias
Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, Ceng A Yue, Meng

ep

Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Shanou, Budi dan Adul

ah
k

(keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang
berwenang di Negara Republik Indonesia;-----------------------------------

In
do
ne
si

R

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1)

A
gu
ng

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :-----------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi

Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan
saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam

lik

Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan
Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016
sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang

ub

m

ah

(keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A

masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave

ka

Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan

ep

Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang

ah

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal

ng

M

113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,

on

hal 12 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam

es

R

Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3