ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R kristal warna putih berat netto seluruhnya 40,8363 gram diberi nomor barang bukti 0889/2016/PF dan 2). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi ng 10 (sepuluh) bungkus plastik klip (Kode B.1 s/d B.10) masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 42,4005 gram diberi nomor barang bukti 0890/2016/PF, adalah benar mengandung gu Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang - Bahwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau ub lik ah A Narkotika;---------------------------------------------------------------------------- menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu berat brutto 20.000 (dua puluh ribu) gram tersebut Terdakwa Qiu Junjie alias Junji am bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, Ceng A Yue, Meng ep Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Shanou, Budi dan Adul ah k (keenamnya masih DPO) tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang di Negara Republik Indonesia;----------------------------------- In do ne si R -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) A gu ng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ Subsidair :----------------------------------------------------------------------------- -------Bahwa Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama-sama dengan saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo, serta saksi Santa alias Aliang alias Akam lik Yue, Meng Yang Ye alias Mr. Tang, Siau Ciao Wa, Liu Zhanou, Budi dan Adul (keenamnya masih DPO), pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang ub m ah (keempatnya Terdakwa dalam berkas perkara splitzing), dengan Ceng A masih termasuk pada bulan Juni 2015, bertempat di Kamar 9032 Fave ka Hotel di Gedung LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan ep Tamansari, Jakarta Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang ah masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal ng M 113 ayat (2) yaitu, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, on hal 12 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam es R Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12