ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan
Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------

ng

- Pada akhir bulan Maret 2016 ketika saksi Chen Shaoyan alias Xiao
Yan Zi sedang makan bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Meng

Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) disalah satu Rumah Makan yang ada di

gu

Negara China, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi ditawari

pekerjaan oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) untuk menjaga

puluh ribu) RMB dengan sistem pembayaran apabila pulang ke China

akan dikirimkan uang gajinya, setelah setuju lalu saksi Chen Shaoyan

ub
lik

ah

A

barang di Indonesia dengan gaji setiap bulan sejumlah 20.000 (dua

alias Xiao Yan Zi disuruh oleh Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)
untuk berangkat ke Indonesia bersama saksi Shi Jiayi alias Jia Bo;-----

am

- Kemudian saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengadakan
pertemuan dengan saksi Tan Weiming alias Aming dan dalam

ep

pertemuan tersebut saksi Tan Weiming alias Aming ditawari pekerjaan

ah
k

di Indonesia yaitu menjaga dan mengantarkan barang dengan gaji

R

sebesar 8.000 (delapan ribu) RMB dan biaya untuk tempat tinggal dan

In
do
ne
si

makan ditanggung oleh saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi, atas
tawaran tersebut saksi Tan Weiming alias Aming menyetujui, lalu saksi

A
gu
ng

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi mengatakan agar menunggu Boss

yaitu Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) akan membelikan tiket.

Selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming mengajukan pembuatan
Paspor dengan memakai biaya sendiri dan biayanya akan diganti oleh

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi setelah Paspor jadi, kemudian
saksi Tan Weiming alias Aming mengirimkan photo copy Paspor

lik

Pesawat;---------------------------------------------------------------------------- Dua hari kemudian saksi Tan Weiming alias Aming diberitahu oleh
saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi akan ada orang yang mengirim

ub

m

ah

kepada saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi untuk dibelikan Tiket

kode booking tiket untuk ke Jakarta dan tidak lama kemudian saksi

ep

ka

Tan Weiming alias Aming menerima SMS dari nomor seseorang
berisikan kode booking tiket pesawat, setelah itu saksi Tan Weiming

ah

alias Aming dihubungi saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi yang

menjemput untuk diantar ke Hotel;----------------------------------------------

ng

M

- Bahwa pada tanggal 10 April 2016 saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan

on

hal 13 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Zi dihubungi saksi Shi Jiayi alias Jia Bo yang memberitahukan bahwa

es

R

memberitahu apabila sudah sampai di Bandara akan ada orang yang

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 13

Select target paragraph3