ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R mencari Gudang / Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang ng dan sekitar pukul 23.30 WIB petugas Polisi berhasil menangkap saksi Santa alias Aliang alias Akam disamping Mall Dadap Tangerang dengan barang bukti yang disita yaitu 3 (tiga) buah anak kunci Gudang gu Ruko dan 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih berikut simcard nomor 0816707077;------------------------------------------ tanggal 03 Juni 2016 sekitar pukul 00.30 WIB dibawa ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk ub lik ah A - Setelah diperiksa saksi Santa alias Aliang alias Akam pada hari Jum’at Naga, Kabupaten Tangerang dan dari dalam Gudang Ruko ditemukan 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding), dalam pemeriksaan saksi am Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang ep alias Akam dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji mengaku sebagai ah k mitra kerja dan barang berupa 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) diakui saksi Shi Jiayi alias Jia Bo mengaku barang tersebut In do ne si R milik perusahaan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan saksi Santa alias Aliang alias Akam, sedangkan saksi Santa alias Aliang alias Akam A gu ng mengaku 2 (dua) unit Mesin Pres Plat Besi (Moulding) tersebut bekas tempat shabu yang diimpor dari China;---------------------------------------- - Selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan I dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta saksi Santa alias Aliang alias Akam berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda lik Metro Jaya seluruh shabu tersebut dari masing-masing bungkus disisihkan masing-masing berat brutto 5 (lima) gram (seluruhnya 100 gram) guna dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik ub m ah Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesampainya di Polda sesuai Berita Acara Penyisihan tertanggal 03-06-2016, sedangkan ka sisanya berat brutto 19.900 (sembilan belas ribu sembilan ratus) gram ep atau berat brutto 19,9 kilo dimusnahkan sesuai Berita Acara ah Pemusnahan Barang Bukti tertanggal 21-07-2016;------------------------- M NNF/ 2016 tanggal 15 Juli 2016 dengan kesimpulan barang bukti hasil ng penyisihan berupa : 1). 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) on hal 11 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu bungkus plastik klip (Kode A.1 s/d A.10) masing-masing berisikan es R - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB : 2211/ ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11