ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 20 R - Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya (dua puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi ng melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama gu Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor 081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032 Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek ub lik ah A atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi am Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver ah k warna putih hitam ep berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone merek Asiafone berikut simcard nomor 087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek Handphone warna nomor 085892775625, 1 hitam merek Nokia (satu) unit In do ne si berikut simcard R Asiafone berikut simcard nomor A gu ng 081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu) Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1 (satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji lik +8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas nama Qiu Junjie;------------------------------------------------------------------ Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming berrsama saksi Chen Shaoyan alias ub m ah disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ka menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang ep (DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31 ah Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji M yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen ng Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa on hal 10 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk es R tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10