ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

20

R

- Dengan ditemukannya narkotika jenis shabu berat brutto seluruhnya
(dua

puluh) kilo gram tersebut, selanjutnya petugas Polisi

ng

melakukan penggeledahan badan, pakaian dan kamar Hotel, sehingga

petugas Polisi menyita barang bukti yaitu dari saksi Tan Weiming alias
Aming berupa : 1 (satu) Paspor China Nomor E 79375063 atas nama

gu

Tan Weiming, 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard nomor
081283096398 dan 1 (satu) lembar kwitansi menginap di Kamar 9032

Kamar 9011 disita : 1 (satu) unit Iphone warna putih berikut simcard

nomor +8615013111234, 1 (satu) unit handphone warna hitam merek

ub
lik

ah

A

atas nama Tan Weiming, dari saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi di

Samsung berikut simcard nomor 081337438887 dan 1 (satu) Paspor
China Nomor E 76914500 atas nama Chen Shaoyan, dari saksi Shi

am

Jiayi alias Jia Bo disita : 1 (satu) unit Iphone warna Gold berikut
simcard nomor +8615323916333, 1 (satu) unit Iphone warna silver

ah
k

warna

putih

hitam

ep

berikut simcard nomor +8618933425678, 1 (satu) unit Handphone
merek

Asiafone

berikut

simcard

nomor

087888672423, 1 (satu) unit Handphone warna putih biru merek

Handphone

warna

nomor 085892775625, 1

hitam merek

Nokia

(satu) unit

In
do
ne
si

berikut simcard

R

Asiafone

berikut simcard

nomor

A
gu
ng

081288718812, 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek Haier
berikut simcard nomor 081285797699 dan 081283096503, 1 (satu)
Paspor China Nomor E 12737658 atas nama Shi Jiayi, 1 (satu) lembar
kwitansi bukti menginap di Kamar 9010 dan 9011 atas nama Chen, 1

(satu) lembar kwitansi Sewa Ruko di Jl. Raya Perancis 1479 Kosambi
Tangerang atas nama Santa, dari Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

lik

+8613232379999 dan 1 (satu) Paspor China Nomor G 28299856 atas
nama Qiu Junjie;------------------------------------------------------------------ Dalam pemeriksaan saksi Tan Weiming alias Aming berrsama saksi
Chen Shaoyan alias

ub

m

ah

disita : 1 (satu) unit Iphone warna silver berikut simcard nomor

Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ka

menjelaskan shabu tersebut miliknya Meng Yang Ye alias Mr. Tang

ep

(DPO) yang diterima saksi Tan Weiming alias Aming pada tanggal 31

ah

Mei 2016 di Kamar 9032, sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji

M

yang disita, setelah itu saksi Tan Weiming alias Aming, saksi Chen

ng

Shaoyan alias Xiao Yan Zi, saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa

on

hal 10 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Qiu Junjie alias Junji dibawa petugas Polisi ke Tangerang untuk

es

R

tidak mengakui dan mengatakan tidak tahu sama sekali tentang Shabu

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3