ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu, ng gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;------------------------------ - Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30 gu WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke Kamar 9032 dan 9011 petugas Polisi langsung melakukan ub lik ah A dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan am alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar 9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar ep 9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama ah k saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032 In do ne si R dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1 (satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci. A gu ng Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan lik seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------------ Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka ub m ah kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi ka Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta ah petugas Polisi ep Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga memanggil Manager Hotel dan safety box M plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000 hal 9 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu Kode B.10);-------------------------------------------------------------------------- on ng (seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d es R tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9