ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke dalam 2 (dua) koper warna merah dan warna pink masing-masing ng koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus;--------------------- gu - Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO) LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna ub lik ah A membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao am Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032 ep selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen ah k Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah In do ne si R Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), A gu ng kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel;- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias lik selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032 dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua) ub m ah Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010 buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi ka 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan ep didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu ah Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama keluar untuk makan;-------------------------------------------------------------- ng M - Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa on hal 8 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) es R saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8