ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke
dalam 2 (dua) koper warna merah dan warna pink masing-masing

ng

koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa

alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan
cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus;---------------------

gu

- Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) dan Adul (DPO)

LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127, Kecamatan Tamansari, Jakarta

Barat menggunakan Mobil Luxio Nomor Polisi B-1072-BRE warna

ub
lik

ah

A

membawa 2 (dua) Koper berisikan Shabu ke Fave Hotel di Gedung

silver disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel yang mana ketika itu saksi
Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao

am

Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo sedang makan diluar Hotel yaitu
didaerah Gajah Mada. Setelah tahu Shabu sudah ada di Kamar 9032

ep

selanjutnya saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi Chen

ah
k

Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo pulang ke
Kamar 9032 lalu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo menerima 2 (dua) buah

In
do
ne
si

R

Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi 10
(sepuluh) Kilo Gram Shabu dari Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO),

A
gu
ng

kemudian koper berisikan shabu disimpan di Kamar 9032 Fave Hotel;-

- Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar pukul 21.30 WIB
Terdakwa Qiu Junjie alias Junji sampai di Bandara Soekarno Hatta

dan dijemput oleh saksi Santa alias Aliang alias Akam kemudian
diantarkan ke Fave Hotel di Glodok Jl. Hayam Wuruk No. 127,
Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dan Terdakwa Qiu Junjie alias

lik

selanjutnya Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menemui saksi Tan
Weiming alias Aming dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo di Kamar 9032
dan pada saat itu saksi Shi Jiayi alias Jia Bo memperlihatkan 2 (dua)

ub

m

ah

Junji cek in di Kamar 9010. Setelah mendapatkan Kamar 9010

buah Koper warna merah dan warna pink masing-masing koper berisi

ka

10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu yang salah satu kopernya disimpan

ep

didalam safety box yang ada di Kamar 9032, setelah itu Terdakwa Qiu

ah

Junjie alias Junji bersama saksi Tan Weiming alias Aming bersama

keluar untuk makan;--------------------------------------------------------------

ng

M

- Bahwa sebelumnya yaitu pada tanggal 29 Mei 2016 ketika saksi Santa

on

hal 8 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO)

es

R

saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3