ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dan Adul (DPO) sampai di Loby Fave Hotel membawa 2 (dua) buah

Koper warna merah dan warna pink masing-masing berisi Shabu,

ng

gerak-geriknya sedang diawasi oleh satu Tim Petugas Polisi dari
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya;------------------------------

- Kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Juni 2016 sekitar pukul 17.30

gu

WIB ketika Terdakwa Qiu Junjie alias Junji bersama saksi Tan
Weiming alias Aming bersama saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi

Zi di Jl. Mangga Besar I Jakarta Barat dan ketika hendak masuk ke
Kamar

9032

dan

9011

petugas

Polisi

langsung

melakukan

ub
lik

ah

A

dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo baru pulang dari Rumah Makan La Mei

penangkapan disaksikan petugas Security Hotel, yaitu saksi Tan
Weiming alias Aming ditangkap di Kamar 9032, saksi Chen Shaoyan

am

alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo ditangkap di Kamar
9011 sedangkan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji ditangkap di Kamar

ep

9010, selanjutnya saksi Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi bersama

ah
k

saksi Shi Jiayi alias Jia Bo dan Terdakwa Qiu Junjie alias Junji
dipertemukan dengan saksi Tan Weiming alias Aming di Kamar 9032

In
do
ne
si

R

dan ketika melakukan penggeledahan petugas Polisi menemukan 1

(satu) Koper warna merah merek Pollo Hoby dalam keadaan terkunci.

A
gu
ng

Selanjutnya petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka
koper dan ketika itu saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu, sehingga
petugas Polisi membuka Koper secara paksa dan dari dalam koper

ditemukan 10 (sepuluh) bungkus plastik masing-masing berisikan

lik

seluruhnya 10 kilo gram (Kode A.1 s/d Kode A.10);------------------------ Setelah itu petugas Polisi membuka safety box Hotel akan tetapi
terkunci lalu petugas Polisi menanyakan berapa kode untuk membuka

ub

m

ah

kristal warna putih berat brutto 1000 (seribu) gram atau berat brutto

safety box akan tetapi saksi Tan Weiming alias Aming bersama saksi

ka

Chen Shaoyan alias Xiao Yan Zi dan saksi Shi Jiayi alias Jia Bo serta

ah

petugas

Polisi

ep

Terdakwa Qiu Junjie alias Junji menjawab tidak tahu sehingga
memanggil

Manager

Hotel

dan

safety

box

M

plastik masing-masing berisikan kristal warna putih berat brutto 1000

hal 9 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

Kode B.10);--------------------------------------------------------------------------

on

ng

(seribu) gram atau berat brutto seluruhnya 10 kilo gram (Kode B.1 s/d

es

R

tersebut berhasil dibuka didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3