ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id R bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat menuju ke EKSPEDISI BUANA ng bersama-sama EXPRES di Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di gu Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam ub lik ah A impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), am Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, ep Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa alias Aliang ah k alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1;--------------------------------------- In do ne si R - Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanao (DPO) dan Adul A gu ng (DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang. lik (DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut ub m ah Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus ka plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram ep sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau ah seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa ng M alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan on hal 17 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI In d A gu cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus;-------------------- es R dalam 2 (dua) Koper warna merah dan warna pink masing-masing ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu. Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 17