ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

bersama Adul (DPO) menjemput Liu Zhanou (DPO) dan Meng Yang

Ye alias Mr. Tang (DPO) di Fave Hotel dan kemudian berempat
menuju

ke

EKSPEDISI

BUANA

ng

bersama-sama

EXPRES

di

Pergudangan Sentra Industri Terpadu Tahap 1 & 2 di Jl. Elang Laut
Blok E2 No. 22-23, Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara dan setibanya di

gu

Kantor Ekspedisi bertemu dengan Budi (DPO) lalu menanyakan
barang impor dari China dan karyawan Ekspedisi memberitahu barang

Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,
Kabupaten Tangerang. Kemudian saksi Santa alias Aliang alias Akam

ub
lik

ah

A

impor sedang dalam perjalanan menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya

disuruh Budi (DPO) untuk menunggu di Ruko, selanjutnya saksi Santa
alias Aliang alias Akam bersama Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO),

am

Liu Zhanou (DPO) dan Adul (DPO) menuju ke Ruko No. 1 di Jl. Raya
Perancis Kavling 1479 Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga,

ep

Kabupaten Tangerang dan ketika diperjalanan saksi Santa alias Aliang

ah
k

alias Akam dihubungi Budi (DPO) yang memberitahu kalau sopir
Ekspedisi sudah sampai di Ruko No. 1;---------------------------------------

In
do
ne
si

R

- Sekitar pukul 15.00 WIB saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama

Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO), Liu Zhanao (DPO) dan Adul

A
gu
ng

(DPO) sampai di Ruko No. 1 di Jl. Raya Perancis Kavling 1479

Kelurahan Kosambi, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,
setelah pintu Ruko dibuka lalu saksi Santa alias Aliang alias Akam

bersama Adul (DPO) menyewa Forklip seharga Rp.210.000,- (dua

ratus sepuluh ribu rupiah) untuk mengangkat 2 (dua) set Cetakan
Mesin Moulding berisikan Narkotika jenis Shabu ke dalam Gudang.

lik

(DPO) mulai membongkar 2 (dua) Set Cetakan Mesin Moulding dan
setelah dibuka saksi Santa alias Aliang alias Akam bersama Adul
(DPO) melihat dari dalam 2 (dua) Set Cetakan Mesin Mouding tersebut

ub

m

ah

Selanjutnya Meng Yang Ye alias Mr. Tang (DPO) bersama Liu Zhanou

terdapat Narkotika jenis Shabu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus

ka

plastik masing-masing plastik berat brutto 1.000 (seribu) gram

ep

sehingga berat shabu seluruhnya 20.000 (dua puluh ribu) gram atau

ah

seberat 20 Kilo Gram. Selanjutnya shabu tersebut dimasukkan ke

koper berisi 10 (sepuluh) Kilo Gram Shabu dan setelah itu saksi Santa

ng

M

alias Aliang alias Akam bersama Adul (DPO) mengetes shabu dengan

on

hal 17 dari 39 hal Perkara No.114/PID.SUS/2017/PT.DKI

In
d

A

gu

cara mengkonsumsi sedikit dan hasilnya shabu bagus;--------------------

es

R

dalam 2 (dua) Koper warna merah dan warna pink masing-masing

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
pelaksanaan fungsi peradilan. Namun dalam hal-hal tertentu masih dimungkinkan terjadi permasalahan teknis terkait dengan akurasi dan keterkinian informasi yang kami sajikan, hal mana akan terus kami perbaiki dari waktu kewaktu.
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 17

Select target paragraph3