ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, terdakwa

R

lalu membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI

gu

ng

IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) yang ternyata
berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan ringan,

selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh merek
Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

A

Kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik teh

ub
lik

ah

merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan separuh
isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke dalam

am

10 (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masingmasing sekira 50 (lima puluh) gram. Setelah selesai

ah
k

ep

menimbang dan membagi sejumlah narkotika jenis sabu-

In
do
ne
si

R

sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan
kecil, terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus

A
gu
ng

paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam

1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE milik

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm),
sedangkan sisanya oleh terdakwa dimasukkan kembali ke
dalam

paketan

makanan

ringan

dan

selanjutnya

lik

ah

dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over

m

KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, terdakwa beserta

ub

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm),

ep

ka

saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR

ah

kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra

A

terdakwa

dihentikan

oleh

saksi

FRENGKI

on

gu

mobil

Hal. 9 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

ng

M

Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba

es

R

Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 9

Select target paragraph3