ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan R jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, ng menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuktanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi5 (lima) batang pohon atau dalam gu bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: A • Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekira 23.30 Wita, terdakwa mengajak saksi ub lik ah pukul MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR dan saksi am RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ep ke Balikpapan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil ah k Suzuki X-Over KT 1301 KM dan kemudian menginap di In do ne si R Hotel Nuansa dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1 (satu) kamar yang diisi oleh terdakwa dan saksi RUDI A gu ng IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 (satu) kamar lainnya diisi oleh saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari Jum’at tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin lik ah MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Bandara Sepinggan ub m Balikpapan untuk mengambil paketan barang dari Saudara ACO di kargo. Setibanya di bandara, terdakwa ep ka meminta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ah ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan setelah ng M mengambil paket tersebut lalu diserahkan kepada on In d A gu terdakwa, dan kemudian bersama-sama kembali ke Hotel es R saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 8