ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan

R

jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,

ng

menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuktanaman

beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi5 (lima) batang pohon atau dalam

gu

bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut:

A

•

Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekira
23.30

Wita,

terdakwa

mengajak

saksi

ub
lik

ah

pukul

MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR dan saksi

am

RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi

ep

ke Balikpapan dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil

ah
k

Suzuki X-Over KT 1301 KM dan kemudian menginap di

In
do
ne
si

R

Hotel Nuansa dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1
(satu) kamar yang diisi oleh terdakwa dan saksi RUDI

A
gu
ng

IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 (satu)
kamar lainnya diisi oleh saksi MUSDALIFAH dan saksi

HAIDIR Bin MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari
Jum’at tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wita,
terdakwa

mengajak

saksi

RUDI

IRAWAN

Bin

lik

ah

MUHAMMAD ISRA (Alm) pergi ke Bandara Sepinggan

ub

m

Balikpapan untuk mengambil paketan barang dari
Saudara ACO di kargo. Setibanya di bandara, terdakwa

ep

ka

meminta saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD

ah

ISRA (Alm) untuk mengambil paket tersebut dan setelah

ng

M

mengambil paket tersebut lalu diserahkan kepada

on
In
d

A

gu

terdakwa, dan kemudian bersama-sama kembali ke Hotel

es

R

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm)

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 8

Select target paragraph3