ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD, R SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI gu ng Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu- A sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu ub lik ah merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabu-sabu seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1 am (satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1 ah k ep (satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp merek advan. In do ne si R Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH A gu ng dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut; • Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD lik ah ISRA (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, ub m atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan ep ka • ah Penyisihan Barang Bukti masing-masing tanggal 21 ng M ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku on In d A gu Penyidik pada BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil es R Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat dan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 10