ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD,

R

SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI

gu

ng

Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim)
beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan

pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh
merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-

A

sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu

ub
lik

ah

merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabu-sabu

seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1

am

(satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan
digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1

ah
k

ep

(satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp merek advan.

In
do
ne
si

R

Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi RUDI IRAWAN
Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH

A
gu
ng

dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti

lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih
lanjut;

•

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan
jahat dengan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD

lik

ah

ISRA (Alm) dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai,

ub

m

atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tanpa
memiliki izin dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan

ep

ka

•

ah

Penyisihan Barang Bukti masing-masing tanggal 21

ng

M

ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku

on
In
d

A

gu

Penyidik pada BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil

es

R

Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat dan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 10

Select target paragraph3