ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
penimbangan terhadap paket yang diduga narkotika jenis

R

sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket memiliki

gu

ng

berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam

koma tiga delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat
kotor 1,5 kg (satu koma lima kilogram), sehingga

keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto,

A

dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan

ub
lik

ah

masing-masing seberat 1 (satu) gram/brutto untuk
pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan.

am

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh
Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium
Laboratorium

ah
k

ep

Forensik

Forensik

Cabang

Surabaya

In
do
ne
si

R

masing-masing No. Lab. 1944/NNF/2015 tanggal 13
Maret 2015 dan No. Lab. 1943/NNF/2015 tanggal 13

A
gu
ng

Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif

Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt.,
M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada

Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan
kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor =

lik

ah

2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh)

m

kantong plastik berisikan kristal warna putih dan barang

ub

bukti dengan nomor = 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/

ep

ka

NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal

ah

warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina,

ng

M

I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun

on

Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

2009 tentang Narkotika;

es

R

terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 11

Select target paragraph3