ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id penimbangan terhadap paket yang diduga narkotika jenis R sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket memiliki gu ng berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam koma tiga delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat kotor 1,5 kg (satu koma lima kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto, A dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan ub lik ah masing-masing seberat 1 (satu) gram/brutto untuk pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan. am Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Laboratorium ah k ep Forensik Forensik Cabang Surabaya In do ne si R masing-masing No. Lab. 1944/NNF/2015 tanggal 13 Maret 2015 dan No. Lab. 1943/NNF/2015 tanggal 13 A gu ng Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = lik ah 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) m kantong plastik berisikan kristal warna putih dan barang ub bukti dengan nomor = 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/ ep ka NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal ah warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, ng M I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun on Hal. 11 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu 2009 tentang Narkotika; es R terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 11