ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

R

112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35

ng

Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum

gu

tertanggal 22 Oktober 2015 No.Reg.Perkara : PDM-261/Samar/06/2015,
telah dituntut sebagai berikut :

Menyatakan terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) terbukti

secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan

ub
lik

ah

A

1

terdakwa

jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi

am

perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar
Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

ah
k

ep

Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana Dakwaan Kesatu Surat

In
do
ne
si

2

R

Dakwaan Alternatif Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI

A
gu
ng

(Alm) dengan pidana mati;

3

Menyatakan barang bukti berupa :
•

2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang
berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:
•

1

kg

dibungkus

dengan

plastik

teh

merek

lik

ah

Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

ub

m

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 999
gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim

ep

ka

dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto

ah

dikembalikan

dan

digunakan

untuk

kepentingan

kg

dibungkus

dengan

plastik

teh

merek

on

In
d

A

gu

Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

es

½

ng

M

•

R

peradilan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 12

Select target paragraph3