ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 499 R gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim ng dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,760 gram/netto dikembalikan digunakan peradilan; gu • dan untuk kepentingan 1 (satu) tas abu-abu merk Converse berisi sabu-sabu dengan berat ½ kg A yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan rincian sebagai berikut: 1 (satu) paket pertama dengan berat keseluruhan 51,34 ub lik ah • gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 am gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak ep 50,34 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP ah k Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,709 gram/ In do ne si R netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; A gu ng • 1 (satu) paket kedua dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,715 gram/ lik ah netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ka • ub m peradilan; 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 ep gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ah gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak on Hal. 13 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu ng M Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 gram/ es R 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 13