ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal R 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 ng Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum gu tertanggal 22 Oktober 2015 No.Reg.Perkara : PDM-261/Samar/06/2015, telah dituntut sebagai berikut : Menyatakan terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan ub lik ah A 1 terdakwa jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi am perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I” melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia ah k ep Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasebagaimana Dakwaan Kesatu Surat In do ne si 2 R Dakwaan Alternatif Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI A gu ng (Alm) dengan pidana mati; 3 Menyatakan barang bukti berupa : • 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut: • 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek lik ah Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ub m gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 999 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim ep ka dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/netto ah dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan kg dibungkus dengan plastik teh merek on In d A gu Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 es ½ ng M • R peradilan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 12