ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Nuansa. Setelah sampai di dalam kamar hotel, terdakwa R lalu membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI gu ng IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) yang ternyata berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan ringan, selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh merek Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. A Kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik teh ub lik ah merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan separuh isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke dalam am 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masingmasing sekira 50 (lima puluh) gram. Setelah selesai ah k ep menimbang dan membagi sejumlah narkotika jenis sabu- In do ne si R sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan kecil, terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus A gu ng paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), sedangkan sisanya oleh terdakwa dimasukkan kembali ke dalam paketan makanan ringan dan selanjutnya lik ah dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over m KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, terdakwa beserta ub saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), ep ka saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR ah kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra A terdakwa dihentikan oleh saksi FRENGKI on gu mobil Hal. 9 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d ng M Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba es R Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 9