ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

sampai dengan tanggal 28 September 2015;

Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 September

ng

8

2015.sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015;

Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Oktober 2015

gu

9

sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015;

ub
lik

dengan 9 Desember 2015 ;

11 Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal
10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2016 ;

Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum sdr.NURJANINAH,SH. dari

ep

ah
k

am

ah

A

10 Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai

Lembaga Konsultan & Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widyagama Mahakam

In
do
ne
si

R

Samarinda, berkantor di Jl.Wahid Hasyim Sempaja Kota Samarinda, berdasarkan

A
gu
ng

Penetapan Penunjukan Nomor 486/Pen.Pid.Sus/2015/PN Smr tanggal 29 Juli 2015;
Pengadilan Tinggi tersebut ;

Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 486/

Pid.Sus/2015/PN.Smr, tanggal 5 Nopember 2015 dan berkas perkaranya serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;

lik

ah

Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

ub

sebagai berikut:

ep

DAKWAAN
Kesatu :

tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20

on
In
d

A

gu

ng

Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu

es

Bahwa terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan Saudara ACO (belum

R

ka

m

Reg.Perkara : PDM-261/Samar/06/2015 tertanggal 17 Juni 2015 terdakwa didakwa

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 31 Juli 2015

Halaman 2

Select target paragraph3