ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R sampai dengan tanggal 28 September 2015; Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 September ng 8 2015.sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015; Perpanjangan kedua Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 29 Oktober 2015 gu 9 sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015; ub lik dengan 9 Desember 2015 ; 11 Perpanjangan penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 10 Desember 2015 sampai dengan tanggal 7 Pebruari 2016 ; Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum sdr.NURJANINAH,SH. dari ep ah k am ah A 10 Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai Lembaga Konsultan & Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widyagama Mahakam In do ne si R Samarinda, berkantor di Jl.Wahid Hasyim Sempaja Kota Samarinda, berdasarkan A gu ng Penetapan Penunjukan Nomor 486/Pen.Pid.Sus/2015/PN Smr tanggal 29 Juli 2015; Pengadilan Tinggi tersebut ; Setelah membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Samarinda No. 486/ Pid.Sus/2015/PN.Smr, tanggal 5 Nopember 2015 dan berkas perkaranya serta suratsurat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; lik ah Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ub sebagai berikut: ep DAKWAAN Kesatu : tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 20 on In d A gu ng Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu es Bahwa terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan Saudara ACO (belum R ka m Reg.Perkara : PDM-261/Samar/06/2015 tertanggal 17 Juni 2015 terdakwa didakwa ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id 7 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 31 Juli 2015 Halaman 2