ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra Griya Jalan Adam Malik R Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Kalimantan ng Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, percobaan atau permufakatan jahat untuk gu melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan A Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram ub lik (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: • am ah atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 Bermula pada hari Kamis tanggal 19 Pebruari 2015 sekira pukul 15.00 Wita, Saudara ACO (DPO) menghubungi ah k ep terdakwa via telepon selular memberitahukan bahwa ada In do ne si R narkotika jenis sabu-sabu miliknya yang akan dikirim dari Tawau Malaysia ke Samarinda dan untuk itu agar A gu ng terdakwa mengambil/ menjemput sabu-sabu tersebut di Balikpapan. Kemudian pada sekira pukul 20.00 Wita Saudara ACO kembali menghubungi terdakwa via telepon seluler memberitahukan bahwa sabu-sabu telah dikirim dan agar terdakwa mengambilnya di Balikpapan. lik ah Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wita, terdakwa mengajak ub m saksi MUSDALIFAH, saksi HAIDIR Bin MUHTAR dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) ep ka (penuntutannya diajukan terpisah) pergi ke Balikpapan ah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over ng M dengan menyewa 2 (dua) kamar, yakni 1 (satu) kamar on Hal. 3 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu yang diisi oleh terdakwa dan saksi RUDI IRAWAN Bin es R KT 1301 KM dan kemudian menginap di Hotel Nuansa ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 3