ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
MUHAMMAD ISRA (Alm) serta 1 (satu) kamar lainnya

R

diisi oleh saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin

gu

ng

MUHTAR. Keesokan harinya, pada hari Jum’at tanggal

20 Pebruari 2015 sekira pukul 11.00 Wita, terdakwa
mengajak saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD

ISRA (Alm) pergi ke Bandara Sepinggan Balikpapan

A

untuk mengambil paketan barang dari Saudara ACO di

ub
lik

ah

kargo, yang menurut keterangan terdakwa paket tersebut
berisi makanan ringan yang dikirim dari Tarakan.

am

Setibanya di bandara, terdakwa meminta saksi RUDI
IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) untuk

ah
k

ep

mengambil paket tersebut dan setelah saksi RUDI

In
do
ne
si

R

IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) mengambil
paket tersebut lalu diserahkan kepada terdakwa, dan

A
gu
ng

kemudian bersama-sama kembali ke Hotel Nuansa.

Setelah sampai di dalam kamar hotel, terdakwa lalu
membuka paket tersebut di hadapan saksi RUDI

IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) yang ternyata
berisi beberapa kotak dan bungkusan makanan ringan,

lik

ah

selain itu juga terdapat 2 (dua) buah plastik teh merek

m

Guanyingwang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

ub

Kemudian terdakwa membuka 1 (satu) buah plastik teh

ep

ka

merek Guanyingwang tersebut dan mengeluarkan separuh

ah

isinya lalu menimbangnya dan menjadikannya ke dalam

ng

M

masing sekira 50 (lima puluh) gram. Setelah selesai

on
In
d

A

gu

menimbang dan membagi sejumlah narkotika jenis sabu-

es

R

10 (sepuluh) bungkus paketan kecil dengan berat masing-

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 4

Select target paragraph3