ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan R kecil, terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus gu ng paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE milik saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), sedangkan sisanya oleh terdakwa dimasukkan kembali ke A dalam paketan makanan ringan dan selanjutnya ub lik ah dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, terdakwa beserta am saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR ah k ep kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra In do ne si R Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba A gu ng mobil terdakwa dihentikan oleh saksi FRENGKI INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD, SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim) beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan lik ah pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh m merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu- ub sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu ep ka merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabu-sabu ah seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1 ng M digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1 on Hal. 5 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu (satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp merek advan. es R (satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 5