ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
sabu tersebut ke dalam 10 (sepuluh) bungkus paketan

R

kecil, terdakwa lalu memasukkan 10 (sepuluh) bungkus

gu

ng

paketan kecil narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke dalam

1 (satu) buah tas warna abu-abu merek CONVERSE milik

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm),
sedangkan sisanya oleh terdakwa dimasukkan kembali ke

A

dalam

paketan

makanan

ringan

dan

selanjutnya

ub
lik

ah

dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over
KT 1301 KM. Setelah semuanya siap, terdakwa beserta

am

saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm),
saksi MUSDALIFAH dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR

ah
k

ep

kembali menuju Samarinda. Ketika sampai di Perum Citra

In
do
ne
si

R

Griya Jalan Adam Malik Kelurahan Karang Asam
Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, tiba-tiba

A
gu
ng

mobil

terdakwa

dihentikan

oleh

saksi

FRENGKI

INDRAWAN Bin ESMADI, saksi AMIR MAHMUD,
SH. Bin IKSAN dan saksi AHMAD ZAENAL AMRONI

Bin MUSRINGAN (ketiganya anggota BNNP Kaltim)
beserta tim yang kemudian melakukan penggeledahan dan

lik

ah

pada saat itu berhasil ditemukan 2 (dua) buah plastik teh

m

merek Guanyingwang berisi barang yang diduga sabu-

ub

sabu seberat 1,5 kg, 1 (satu) buah tas warna abu-abu

ep

ka

merek CONVERSE berisi barang yang diduga sabu-sabu

ah

seberat 0,5 kg yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) paket, 1

ng

M

digital, 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar, 1

on

Hal. 5 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

(satu) hp merek blackberry dan 1 (satu) hp merek advan.

es

R

(satu) hp merek Samsung warna putih, 1 (satu) timbangan

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 5

Select target paragraph3