ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi RUDI IRAWAN R Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH gu ng dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti • lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut; Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan A jahat dengan Saudara ACO (Alm) dalam hal menawarkan ub lik ah untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan am Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari ah k • ep pejabat yang berwenang; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan In do ne si R Penyisihan Barang Bukti masing-masing tanggal 21 Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat dan A gu ng ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku Penyidik pada BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket memiliki berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam lik ah koma tiga delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat ub m kotor 1,5 kg (satu koma lima kilogram), sehingga keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto, ep ka dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan ah masing-masing seberat 1 (satu) gram/brutto untuk ng M Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh on In d A gu Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium es R pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan. ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 6