ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Atas kejadian tersebut, terdakwa, saksi RUDI IRAWAN

R

Bin MUHAMMAD ISRA (Alm), saksi MUSDALIFAH

gu

ng

dan saksi HAIDIR Bin MUHTAR beserta barang bukti

•

lalu dibawa ke BNNP Kaltim untuk proses hukum lebih
lanjut;

Bahwa terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan

A

jahat dengan Saudara ACO (Alm) dalam hal menawarkan

ub
lik

ah

untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan

am

Narkotika Golongan I tersebut tanpa memiliki izin dari

ah
k

•

ep

pejabat yang berwenang;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan

In
do
ne
si

R

Penyisihan Barang Bukti masing-masing tanggal 21
Pebruari 2015 dan 23 Pebruari 2015 yang dibuat dan

A
gu
ng

ditandatangani oleh Muhammad Daud, SH. MH. selaku
Penyidik pada BNNP Kaltim diketahui bahwa hasil

penimbangan terhadap paket yang diduga narkotika jenis

sabu-sabu tersebut sebanyak 10 (sepuluh) paket memiliki
berat kotor 496,38 (empat ratus sembilan puluh enam

lik

ah

koma tiga delapan) gram dan 2 (dua) paket memiliki berat

ub

m

kotor 1,5 kg (satu koma lima kilogram), sehingga
keseluruhan berjumlah sekira 2 kg (dua kilogram)/brutto,

ep

ka

dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan

ah

masing-masing seberat 1 (satu) gram/brutto untuk

ng

M

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh

on
In
d

A

gu

Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium

es

R

pemeriksaan laboratories dan sisanya dimusnahkan.

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3