ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Forensik Cabang Surabaya R masing-masing No. Lab. 1944/NNF/2015 tanggal 13 gu ng Maret 2015 dan No. Lab. 1943/NNF/2015 tanggal 13 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada A Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan ub lik ah kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh) am kantong plastik berisikan kristal warna putih dan barang bukti dengan nomor = 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/ ah k ep NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal In do ne si R warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran A gu ng I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. lik ah Atau ub Bahwa terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan saksi RUDI IRAWAN Bin MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Jum’at ep ka m Kedua : tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu ng Adam Malik Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda on Hal. 7 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk es R waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra Griya Jalan ik Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) h ah M Laboratorium In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Forensik Halaman 7