ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Forensik

Cabang

Surabaya

R

masing-masing No. Lab. 1944/NNF/2015 tanggal 13

gu

ng

Maret 2015 dan No. Lab. 1943/NNF/2015 tanggal 13
Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif

Andi Setiawan, S.Si., MT., Imam Mukti, S.Si., Apt.,
M.Si. dan Luluk Muljani kesemuanya Pemeriksa pada

A

Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan

ub
lik

ah

kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor =

2910/2015/NNF s.d 2919/2015/NNF berupa 10 (sepuluh)

am

kantong plastik berisikan kristal warna putih dan barang
bukti dengan nomor = 2908/2015/NNF s.d 2909/2015/

ah
k

ep

NNF berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal

In
do
ne
si

R

warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina,
terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran

A
gu
ng

I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika;

Perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114

ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika.

lik

ah

Atau

ub

Bahwa terdakwa AMSUR Bin SANUSI (Alm) dan saksi RUDI IRAWAN Bin
MUHAMMAD ISRA (Alm) (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Jum’at

ep

ka

m

Kedua :

tanggal 20 Pebruari 2015 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu

ng

Adam Malik Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda

on

Hal. 7 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk

es

R

waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2015, bertempat di Perum Citra Griya Jalan

ik

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

h

ah

M

Laboratorium

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Forensik

Halaman 7

Select target paragraph3