ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan.mahkamahagung.go.id R In do ne si a PUTUSAN ng No. 110/PID/2015/PT.SMR DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA gu Pengadilan Tinggi Samarinda, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam A pidana dalam tingkat banding, : AMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) Tempat Lahir Umur / Tgl.Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal : : : : : ub lik Nama Lengkap Talabangi, Pinrang Sulawesi Selatan 33 Tahun / 12 Pebruari 1982 Laki-laki Indonesia Jalan Mulawarman Gang Malinau RT. 14 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Kalimantan Utara atau Jalan Kadrie Oening Kota Samarinda Kalimantan Timur : Islam : Swasta : SMA (lulus) A gu ng In do ne si R Agama Pekerjaan Pendidikan ep Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Penyidik sejak tanggal23 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal14 Maret 2015; 2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal lik sampai dengan tanggal 23 Mei 2015; ub 4 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 24 April 2015 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 24 Mei 2015 sampai dengan tanggal 22 Juni 2015; Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 06 Juli 2015; 6 Majelis Hakim sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 30 Juli 2015; R 5 on Hal. 1 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu ng M h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) ik ah ka m 3 23 April 2015; ep ah 1 es ah k am ah perkara Terdakwa: Halaman 1