ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
yang

dikembalikan

dan

R

kepentingan peradilan;

•

digunakan

untuk

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
netto

ng

1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09
gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

gu

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak
50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

A

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 gram/
yang

dikembalikan

dan

digunakan

untuk

ub
lik

ah

netto

kepentingan peradilan;

am

•

1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16

ep

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

ah
k

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

In
do
ne
si

R

50,16 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

A
gu
ng

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/

•

netto

yang

dikembalikan

dan

kepentingan peradilan;

digunakan

untuk

1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09
gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1
gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

lik

ah

50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

netto

yang

ub

m

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 gram/
dikembalikan

dan

digunakan

untuk

ah

•

ep

ka

kepentingan peradilan;

1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14

ng

M

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

on

In
d

A

gu

50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

es

R

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 18

Select target paragraph3