ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikembalikan dan R kepentingan peradilan; • digunakan untuk In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id netto ng 1 (satu) paket ketiga dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gu gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP A Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,753 gram/ yang dikembalikan dan digunakan untuk ub lik ah netto kepentingan peradilan; am • 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 ep gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ah k gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak In do ne si R 50,16 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP A gu ng Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/ • netto yang dikembalikan dan kepentingan peradilan; digunakan untuk 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak lik ah 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP netto yang ub m Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 gram/ dikembalikan dan digunakan untuk ah • ep ka kepentingan peradilan; 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 ng M gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak on In d A gu 50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP es R gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 18