ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang R netto dikembalikan dan ng kepentingan peradilan; • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/ digunakan untuk 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 gu gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak A 50,20 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP netto yang ub lik ah Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/ dikembalikan dan digunakan untuk am kepentingan peradilan; • ep 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 ah k gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 In do ne si R gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak A gu ng 50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP • Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 gram/ netto yang dikembalikan dan kepentingan peradilan; digunakan untuk 1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat lik ah 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak ub m 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/ yang dikembalikan dan digunakan untuk ep ka netto 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 ng M gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 on Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d A gu gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak es • R ah kepentingan peradilan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 19