ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

yang

R

netto

dikembalikan

dan

ng

kepentingan peradilan;

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/

digunakan

untuk

1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20

gu

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1
gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

A

50,20 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

netto

yang

ub
lik

ah

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/
dikembalikan

dan

digunakan

untuk

am

kepentingan peradilan;
•

ep

1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13

ah
k

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

In
do
ne
si

R

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

A
gu
ng

50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

•

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 gram/
netto

yang

dikembalikan

dan

kepentingan peradilan;

digunakan

untuk

1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan
51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat

lik

ah

1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

ub

m

50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP
Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/
yang

dikembalikan

dan

digunakan

untuk

ep

ka

netto

1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03

ng

M

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

on

Hal. 19 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

A

gu

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

es

•

R

ah

kepentingan peradilan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 19

Select target paragraph3