ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia R • In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id • 1 (satu) timbangan digital; 12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar; ng Agar dirampas untuk dimusnahkan; • 1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM; gu Agar dirampas untuk Negara; Menetapkan supaya biaya perkara dibebankan pada Negara. Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, ub lik Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Nopember 2015 No. 486/Pid.Sus/2015/PN.Smr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 1 am ah A 4 Menyatakan TerdakwaAMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) tersebut ep diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ah k Permufakatan jahat untukmelakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima In do ne si R Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana A gu ng dalam dakwaan alternatif kesatu; 2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5 Menetapkan barang bukti berupa: 2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang ep • ub 4 lik Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ka • 1 kg dibungkus dengan plastik teh merek on In d A gu ng M Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 es ah berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut: R m ah 3 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 16