ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

R

•

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
• 1 (satu) timbangan digital;

12 (dua belas) plastik klip pembungkus besar;

ng

Agar dirampas untuk dimusnahkan;
•

1 (satu) unit mobil Suzuki X-Over KT 1301 KM;

gu

Agar dirampas untuk Negara;

Menetapkan supaya biaya perkara dibebankan pada Negara.

Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut,

ub
lik

Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan putusan tanggal 5 Nopember 2015 No.
486/Pid.Sus/2015/PN.Smr, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1

am

ah

A

4

Menyatakan TerdakwaAMSUR Alias ANCU Bin SANUSI (Alm) tersebut

ep

diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

ah
k

Permufakatan jahat untukmelakukan tanpa hak atau melawan hukum menerima

In
do
ne
si

R

Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana

A
gu
ng

dalam dakwaan alternatif kesatu;
2

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara

selama 19 (sembilan belas) tahun dan denda sejumlahRp. 1.000.000.000,- (satu

miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;

Menetapkan Terdakwatetap ditahan;

5

Menetapkan barang bukti berupa:

2 (dua) paket yang dibungkus plastik teh merek Guanyingwang yang

ep

•

ub

4

lik

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

ka

•

1 kg dibungkus dengan plastik teh merek

on
In
d

A

gu

ng

M

Guanyingwang, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

es

ah

berisi sabu-sabu dengan berat 1,5 kg dengan rincian sebagai berikut:

R

m

ah

3

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 16

Select target paragraph3