ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/ R netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ng peradilan; • 1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13 gu gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak A 50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP ub lik ah Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 gram/ netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan am peradilan; • ep 1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan ah k 51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat In do ne si R 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak A gu ng 50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP • Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/ netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; 1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 lik ah gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak ub m 35,03 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 gram/ ep ka netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan 1 (satu) HP merek Samsung warna putih; • 1 (satu) kardus warna cokelat; on Hal. 15 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR In d gu A es R • ng M ah peradilan; ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 15