ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id
Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,778 gram/

R

netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

ng

peradilan;

•

1 (satu) paket kedelapan dengan berat keseluruhan 51,13

gu

gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1
gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

A

50,13 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

ub
lik

ah

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,668 gram/
netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

am

peradilan;
•

ep

1 (satu) paket kesembilan dengan berat keseluruhan

ah
k

51,10 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat

In
do
ne
si

R

1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

A
gu
ng

50,10 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP

•

Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,807 gram/
netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan
peradilan;

1 (satu) paket kesepuluh dengan berat keseluruhan 36,03
gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1

lik

ah

gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak

ub

m

35,03 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP
Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,791 gram/

ep

ka

netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan

1 (satu) HP merek Samsung warna putih;

•

1 (satu) kardus warna cokelat;

on

Hal. 15 dari 24 hal. Put. No. 110/PID/2015/PT.SMR

In
d

gu
A

es

R

•

ng

M

ah

peradilan;

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 15

Select target paragraph3