ep u b hk am Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia In do ne si a putusan.mahkamahagung.go.id netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan R peradilan; • ng 1 (satu) paket keempat dengan berat keseluruhan 51,16 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gu gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak 50,16 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP A Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,740 gram/ peradilan; am • ub lik ah netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan 1 (satu) paket kelima dengan berat keseluruhan 51,09 ep gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ah k gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak In do ne si R 50,09 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP A gu ng Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,673 gram/ • netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan; 1 (satu) paket keenam dengan berat keseluruhan 51,14 gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak lik ah 50,14 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP ub m Kaltim dan sisa dari laboratorium sebanyak 0,830 gram/ netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan ah • ep ka peradilan; 1 (satu) paket ketujuh dengan berat keseluruhan 51,20 ng M gram/brutto guna laboratorium, selebihnya sebanyak on In d A gu 50,20 gram/brutto dimusnahkan oleh Penyidik BNNP es R gram/brutto, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 ik h Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318) Halaman 14