ep
u

b

hk
am

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

In
do
ne
si
a

putusan.mahkamahagung.go.id

R

dengan nomor polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA.

ng

Setelah sampai di perumahan sidorejo blok F nomor 2 Terdakwa
memanggil WINSON Als WINSEN, dan setelah WINSON Als WINSEN

gu

keluar rumah, Terdakwa membawa WINSON Als WINSEN berputarputar dengan sepeda motor merek Vario Techno dengan nomor

Semut, lalu ke Sei Ayam, dan ke arah Kapling ;
•

Selanjutnya karena Terdakwa khawatir WINSON Als WINSEN

ub
lik

ah

A

polisi BP 2932 KO milik WATI SETIAWATI Als TIA ke jalan Lubuk

mengetahui perbuatan Terdakwa yang telah menghabisi nyawa

am

WATI SETIAWATI

Als

TIA,

WINSON Als

maka

Terdakwa terus membawa

ah
k

ep

WINSEN berputar-putar dengan sepeda motor, lalu Terdakwa
membawa WINSON Als WINSEN ke tempat kos Terdakwa yang

In
do
ne
si

R

berada di Belakang Discotique Bravo Puakang Kecamatan Karimun

A
gu
ng

Kabupaten Karimun kamar nomor 303 di lantai 3, sedangkan
WINSON Als WINSEN terus menerus menanyakan mamanya dan

meminta Terdakwa agar mengantarkan WINSON Als WINSEN ke

mamanya, sehingga Terdakwa merencanakan akan menghabisi

nyawa WINSON Als WINSEN. Sekira pukul 20.00 WIB pada saat
WINSON Als WINSEN mengambil

kunci

sepeda

lik

dan

kos, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah celana pendek
warna coklat merek Blue Tome, dan Terdakwa memasukkan celana

ub

m

ah

hendak berjalan keluar kamar

motor

ka

pendek tersebut ke kepala WINSON Als WINSEN dari arah belakang

ep

sambil menariknya hingga WINSON Als WINSEN terjatuh di lantai,

ah

dan Terdakwa masih tetap menarik celana yang ada di kepala

terus

meronta-ronta

sambil

melakukan

perlawanan

on
In
d

A

gu

ng

sehingga muka WINSON Als WINSEN terbentur lantai, namun

es

M

WINSEN

R

WINSON Als WINSEN dari arah samping kiri, sedangkan WINSON Als

ik

h

Disclaimer
Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N
Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :
Email : [email protected]
Telp : 021-384 3348 (ext.318)

Halaman 6

Select target paragraph3